II.1. Pengertian Wudhu’. Menurut bahasa wudhu’ berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’, wudhu berarti membersihkan anggota tubuh tertentu (muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) dari najis dan mensucikan diri dari hadats kecil sebelum melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.Wudhu’ adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang
Urutan cara berwudhu: 1. Berniat dalam hati, tanpa perlu diucapkan. 2. Membaca basmalah. 3. Membasuh kedua telapak tangan (3x) 4. Mengambil air dengan tangan kanan, memasukkannya ke mulut dan berkumur serta ke hidung (istinsyaq) dalam 1 cidukan, kemudian mengeluarkannya dengan tangan kiri (istintsar) (3x)
Para ulama menyebut ada satu syarat sah mandi wajib haid yang perlu diperhatikan. Disebutkan dalam Kitab Shalatul Mu'min karya Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani, syarat sah mandi wajib haid adalah berhentinya darah haid. Apabila wanita mandi sebelum darah haidnya berhenti maka mandinya tidak sah. "Jika dia mandi sebelum darah haidnya berhenti
Kebutuhan para wanita untuk dibolehkan mengusap kerudungnya, lebih besar dari kebutuhan bolehnya mengusap khuf. (Syarah Al-Umdah, 1/265-266, dikutip dari Islamqa). Namun, untuk kehati-hatian, sebaiknya tidak mengusap kerudung kecuali saat kondisi mendesak. Selama masih mampu wudhu secara normal, maka sebaiknya kita lakukan.
Rujuk juga Al-Kafi #1482 : Bersuci Dengan Air Tadahan Pendingin Hawa & Al-Kafi #1417: Adakah Sah Menggunakan Spray Air Untuk Berwuduk Semasa Di Pejabat . Status air di dalam gayung apabila dicelup tangan . Imam Ibn Hajar al-Haitami menyebut dalam kitab Minhaj al-Qowim (hlm. 13):
Artinya kita dalam kondisi telah berwudhu (suci) sebelum mengenakan khuf tefrsebut. Adapun jika sucinya karena tayamum, maka tidak diperbolehkan mengusap khuf ketika berwudhu, dan wajib baginya membuka khuf ketika wudhu. Khuf / jaurab tersebut juga dalam keadaan suci (tidak ada najis) dan bukan najis. Mengusapnya hanya karena hadats kecil.
E8vh.
cara berwudhu wanita di tempat umum