Salah satu materi yang penting adalah Materi Fiqih. Kedudukan fiqih sangat sentral dan fundamental, karena menjadi asas dan sekaligus sangkutan atau berkaitan dengan segala sesuatu dalam Islam. Selain itu juga menjadi titik tolak kegiatan seorang muslim.7Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara‟
A. Djazuli, Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta : Kencana, 2005, hlm. 2 3 Ibid, hlm. 4 4 Ibid, hlm. 5 24 b. Berdasarkan Sumber Pokok Syari’at bersumber pada Al Quran, sedangkan Fiqih berasal dari radio atau hasil pemikiran para imam mazhab atau ulama-ulama, yang mana hukum tersebut dapat berkembang mengikuti
BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Kaidah Fiqih Secara etimologi, arti kaidah adalah asas (dasar) yang menjadi dasar berdirinya sesuatu. Bisa juga diartikan dasar sesuatu atau fondasinya (pokoknya). Adapun menurut istilah atau terminologi, ulama ushul membuat beberapa definisi, antara lain: 1 f 1.
Al-Quran mengandung hukum ibadah yang dipelajari dalam Ilmu Fiqih. Pad apilihan jawaban yang BUKAN termasuk hukum muamalah adalah ZAKAT (A).Zakat ini adalah salah satu ibadah pokok dalam islam sebab termasuk dalam satu pilar dalam Rukun Islam selain syahadar, shalat, shaum dan haji.
Bahkan hal ini dinilai sebagai sebuah ilmu oleh para ulama. Alangkah bagusnya ucapan Qatadah, “Barang siapa tidak mengetahui perselisihan ulama maka hidungnya belum menci-um bau fiqih.”1 Sa‘id ibn Jubair mengatakan, “Orang yang paling berilmu adalah orang yang paling mengerti tentang perbedaan pendapat.”2
KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28. Ilmu ushul fiqh adalah sebuah kajian luar biasa yang mampu meringkas begitu banyak teks yang memiliki konsekuensi hukum yang sama menjadi sebuah formula yang sederhana. Ilmu ini digunakan para ulama dalam mengambil kesimpulan hukum.
nV9zPx. Hukum dan Tata Cara I’tidal dalam Salat I’tidal artinya adalah bangkit setelah rukuk sesuai posisi semula. Apabila posisi semula adalah berdiri dengan punggung lurus, maka i’tidalnya adalah dengan kembali berdiri dengan punggung yang lurus. I’tidal termasuk salah satu rukun salat dan hukumnya wajib dikerjakan. Apabila tidak i’tidal dilakukan, maka salat seseorang menjadi batal. Dalil wajibnya mengerjakan i’tidal ada banyak hadis Rasulullah SAW, di antaranya adalah hadis dari Abu Hurairah RA tentang sahabat yang belum paham cara salat/yang belum tepat cara salatnya yang dikenal dengan istilah hadis al-musi’u shalatuhu. Nabi Muhammad SAW bersabda …ثم اركَعْ حتى تَطمَئِنَّ راكِعًا، ثم ارفَعْ حتى تستوِيَ قائِمًا… “… lalu rukuklah dengan tuma’ninah, kemudian angkatlah badanmu hingga berdiri secara lurus” al-Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat lain …ثم اركَعْ حتى تَطْمَئِنَّ راكعًا ، ثم ارْفَعْ حتى تَعْتَدِلَ قائمًا… “… kemudian rukuklah sampai tuma’ninah dalam rukuknya, kemudian angkatlah badanmu sampai berdiri lurus” al-Bukhari dan Muslim. Baca Juga Batasan Panjangnya Mengucapkan Takbiratul Ihram Tata Cara I’tidal Tata cara i’tidal adalah ketika setelah rukuk dan akan berdiri untuk i’tidal, maka orang yang salat mulai berdiri sambil mengucapkan tasmi’ sami’allahu liman hamidah dan mengangkat tangan sampai sejajar dengan pundak baca tulisan tentang mengangkat tangan ketika takbir. Di antara dalilnya adalah hadis عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ Dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari Ayahnya Ibn Umar RA, Sesungguhnya Rasulullah SAW mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai salat, ketika takbir untuk rukuk, dan juga ketika mengangkat kepala dari rukuk. Ketika bangkit dari rukuk beliau mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah, rabbana wa lakal hamd”. Beliau tidak melakukan hal itu ketika suju. al-Bukhari Pada riwayat lain dari Abu Hurairah RA ان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا قامَ إلى الصَّلاةِ يُكبِّرُ حينَ يقومُ، ثم يُكبِّرُ حينَ يركَعُ، ثم يقولُ سمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَه، حين يرفَعُ صُلْبَه مِن الرُّكوعِ، ثم يقولُ وهو قائمٌ ربَّنا ولك الحمدُ Rasulullah SAW ketika berdiri untuk salat beliau bertakbir ketika berdiri, dan bertakbir ketika rukuk, kemudian mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” ketika bangun dari rukuk hingga meluruskan tulang sulbinya kemudian mengucapkan “rabbana walakal hamdu” al-Bukhari dan Muslim. Ketika sudah berdiri i’tidal, maka harus berdiri dengan lurus dan tenang sejenak thuma’ninah. Tidak boleh tergesa-gesa dalam i’tidal dan berdiri hanya sekenanya. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis dari Abu Humaid al-Sai’idi RA فإِذا رفَع رأسه استوى قائماً حتى يعود كلّ فقار مكانه Rasulullah SAW ketika mengangkat kepalanya bangkit dari rukuk beliau kemudian berdiri lurus tegak hingga setiap ruas tulang punggung kembali berada kepada posisinya semula al-Bukhari Dalam hadis dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda إن الله لا ينظرُ يوم القيامة إلى مَن لا يقيم صُلبَه بين ركوعه وسجودِه Sesungguhnya di hari kiamat Allah tidak akan memandang orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di antara rukuk dan sujud”. Al-Tirmidzi Bca Juga Hukum Takbir Intiqal Dari Ali bin Syaiban RA, ia berkata خرَجنا حتى قدِمنا على رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ، فبايَعناهُ وصلَّينا خلفَهُ ، فلَمحَ بمؤخَّرِ عينِهِ رجلًا ، لا يقيمُ صلاتَهُ ، – يعني صلبَهُ – في الرُّكوعِ والسُّجودِ ، فلمَّا قضى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الصَّلاةَ ، قالَ يا معشرَ المسلِمينَ لا صلاةَ لمن لا يقيمُ صلبَهُ في الرُّكوعِ والسُّجودِ Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah SAW. Kemudian kami berbai’at kepada beliau lalu salat bersama beliau. Ketika salat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud. Ketika beliau selesai salat, beliau bersabda Wahai kaum Muslimin, tidak ada salat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujud”. Ibnu Majah Dalam riwayat lain, dari Abu Mas’ud al-Badri RA, Nabi Muhammad SAW bersabda لا تُجْزِىءُ صلاةٌ لا يُقيم ُالرجلُ فيها يعني صُلْبَهُ في الركوعِ والسجودِ Tidak sah salat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud” Abu Daud dan al-Tirmidzi. Al-Tirmidzi mengatakan hadis ini hadis hasan sahih. Wallahu A’lam Redaksi menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email
Fikih I’tidal dalam Sholat Melakukan i’tidal dalam sholat tidaklah bisa dilakukan secara sembarangan. Tetapi Islam sendiri sudah mengaturnya dalam fikih. Berikut adalah beberapa fikih i’tidal dalam sholat yang perlu sahabat Dream perhatikan seperti dikutip dari Wajib Tuma’ninah sampai Punggung Lurus Saat melakukan i’tidal, yakni gerakan mengangkat badan setelah rukuk sampai berdiri kembali dengan posisi punggung yang lurus. Hal ini pun dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut “ Ketika Nabi saw mengangkat kepalanya dari rukuk untuk berdiri hingga setiap ruas tulang punggung berada di posisinya semula.” HR. Bukhari Mengangkat Tangan saat Bangun dari Rukuk Selain tuma’ninah sampai punggung lurus, selanjutnya juga disyariatkan untuk mengangkat tangan. Syariat ini pun dijelaskan dalam beberapa hadis. Seperti halnya dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut “ Nabi saw biasanya ketika memulai sholat, ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepala setelah rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya.” HR. Bukhari Selain itu juga ada hadis dari Malik bin Huwairits ra berikut “ Nabi saw ketika sholat beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya. Dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengangkat kedua tangannya.” HR. Al-Bukhari Meski begitu, perihal mengangkat tangan ini tidaklah diwajibkan. Karena ada dari sahabat Nabi yang tidak melakukannya. Salah satunya adalah Ibnu Umar ra yang diriwayatkan dalam hadis berikut “ Aku pernah sholat bermakmum pada Ibnu Umar ra, ia tidak pernah mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir yang pertama dalam sholat takbiratul ihram.” HR. Ath Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar, 1357, dengan sanad yang shahih Membaca Tasmi’ saat Bangun dari Rukuk Selain itu juga ada bacaan tasmi’, yakni melafalkan “ sami’allahu liman hamidah” yang artinya “ Allah mendengar orang yang memuhi-Nya”. Kemudian membaca tahmid, yakni melafalkan “ rabbana walakal hamdu” yang artinya “ Ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu”. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut “ Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah. Jika ia sujud maka sujudlah. Jika ia bangun dari rukuk atau sujud maka bangunlah. Jika ia mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah rabbana walakal hamdu. Jika ia sholat duduk maka sholatlah kalian sambil duduk semuanya.” HR. Bukhari dan Muslim Itulah penjelasan tentang bacaan doa i’tidal, syarat-syarat apa saja yang harus dilakukan saat i’tidal dan posisi tangan saat i’tidal. Dengan demikian, saat melakukan i’tidal dan melepas kedua tangan hukumnya adalah sunah. Meskipun ada yang bersedekap, maka hal tersebut bukan berarti bisa membatalkan sholatnya. Wallahu a’lam.
Rukun shalat yang ketujuh adalah i’tidal, yaitu posisi berdiri tegak lurus setelah melaksanakan ruku’. Tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits yang mengisahkan tentang bagaimana Rasulullah ﷺ meletakkan tangan pada saat i'tidal apakah bersedekap atau melepaskannya? Terdapat beberapa hadits tentang kisah Rasul menaruh tangan di bawah dada, namun masing-masing konteksnya adalah saat Rasullullah ﷺ sedang berdiri sebelum ruku’. Di antara hadits yang menceritakan hal tersebut adalah pada waktu Wâil bin Hujr berkisah sebagaimana berikut iniأَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ، - وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ - ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ، ثُمَّ رَفَعَهُمَا، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ، فَلَمَّا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمَّا، سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ Artinya “Wâil bin Hujr melihat Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya saat memasuki shalat sembari takbîratul ihrâm. Hammâm memberikan ciri-ciri, posisi tangan Rasulullah saat mengangkat kedua tangannya adalah sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian Rasulullah ﷺ memasukkan tangan ke dalam pakaiannya, menaruh tangan kanan di atas tangan kiri. Saat Rasulullah akan ruku’, ia mengeluarkan kedua tangannya dari pakaian lalu mengangkatnya, bertakbir sembari ruku’. Pada waktu ia mengucapkan samillâhu liman hamidah, Rasul mengangkat kedua tangannya. Saat sujud, ia sujud dengan kedua telapak tangannya.” HR Muslim 401 Hadits di atas tidak menunjukkan posisi tangan Rasulullah saat i'tidal, namun mengisahkan letak tangan pada waktu berdiri saja. Oleh karena itu kita perlu melihat bagaimana para ulama menggali lebih lanjut. Imam Ramli dalam karyanya Nihâyatul Muhtâj menjelaskan, yang disunnahkan dalam i'tidal adalah melepaskan tangan, tidak bersedekap atau menumpukkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada, sehingga orang yang bangun dari ruku’ setelah mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga, ia kemudian melepaskan kedua tangannya. Teks lengkapnya sebagai berikut وَقَوْلُهُ بَعْدَ التَّكْبِيرِ تَحْتَ صَدْرِهِ أَيْ فِي جَمْعِ الْقِيَامِ إلَى الرُّكُوعِ خَرَجَ بِهِ زَمَنُ الِاعْتِدَالِ فَلَا يَجْعَلُهُمَا تَحْتَ صَدْرِهِ بَلْ يُرْسِلُهُمَا سَوَاءٌ كَانَ فِي ذِكْرِ الِاعْتِدَالِ أَوْ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ الْقُنُوتِArtinya “Menaruh kedua tangan di bawah dada, maksudnya kegiatan tersebut dilaksanakan pada semua posisi berdirinya orang shalat sampai ia akan ruku’. Jika akan ruku’ maka dilepas. Teks tersebut tidak berlaku pada saat berdiri i'tidal. Pada waktu i'tidal, janganlah menaruh kedua tangannya di bawah dadanya, namun lepaskan keduanya. Baik saat membaca dzikirnya i'tidal, atau bahkan setelah selesai qunut.” Syihabuddin ar-Ramli, Nihâyatul Muhtâj ilâ Syarhil Minhâj, [Dârul Fikr, Beirut, 1984, juz 1, halaman 549Senada dengan pendapat di atas, Syekh Al-Bakri yang terekam dalam kitab Iânatut Thâlibîn juga mengatakan hal yang sama. Hal ini bisa disimak dalam tulisannya berikutوَالْأَكْمَلُ أَنْ يَكُوْنَ ابْتِدَاءُ رَفْعِ الْيَدَيْنِ مَعَ ابْتِدَاءِ رَفْعِ رَأْسِهِ، وَيَسْتَمِرُّ إِلَى انْتِهَائِهِ ثُمَّ “Yang paling sempurna adalah saat mengangkat kedua tangan itu dimulai berbarengan dengan mengangkat kepala. Hal tersebut berjalan terus diangkat sampai orang selesai berdiri pada posisi sempurna. Setelah itu kemudian kedua tangan dilepaskan.” Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Iânatut Thâlibin, [Dârul Fikr, 1997], juz 1, halaman 158Dengan demikian Syekh Al-Bakri mengajurkan agar melepaskan tangan setelah takbir, bukan menaruh di bawah dada. Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada saat i’tidal yang disunnahkan adalah melepaskan kedua tangan. Adapun apabila yang bersedekap tidak sampai membatalkan shalat. Wallâhu a’lam. Ahmad Mundzir
Kali ini akan dibahas bacaan i'tidal dalam sholat lengkap bahasa arab, latin dan artinya. I'tidal yaitu gerakan berdiri tegak yang dilakukan ketika bangun dari rukuk. Yang wajib saat melakukan i'tidal adalah tuma'ninah saja. Tuma'ninah adalah diam sejenak, lamanya diam sejenak disini bisa diukur minmal dengan bacaan subhanallah. Selebihnya dalam itidal hukumnya sunnah termasuk membaca doa sekalipun. Namun alangkah baiknya jika semua sunnah dalam shalat dilengkapi sehingga semakin sempurna sholat kita. Doa i'tidal pun ada beberapa macam versi yang bisa dibaca. Bacaan i'tidal untuk sholat fardhu dan sholat sunnah sama saja dan tidak ada bedanya. Untuk imam dan makmum pun juga sama bacaannya. Dan kali ini akan di share salah satu bacaan i'tidal yang umum digunakan. Langsung saja berikut ini teks bacaan i'tidal dalam sholat yang benar sesuai sunnah lengkap dalam lafadz arab, tulisan latin dan terjemahan bahasa Indonesianya. Bacaan Doa I'tidal Dalam Sholat Ketika bangun dari rukuk i'tidal sembari mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga sebagaimana waktu takbiratul ihrom seraya membaca/mengucapkan سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ Samiallahuliman hamidah Artinya Allah mendengar orang yang memuji-Nya Setelah bangun dari rukuk dan pada posisi berdiri tegak i'tidal, kemudian membaca doa i'tidal berikut ini رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّموَاتِ وَمِلْءُ اْلاَرْضِ وَمِلْءُمَاشِئْتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ Rabbanaa lakal hamdu mil'us samaawaati wa mil ul ardhi wa mil 'umaasyi'ta min syai'in ba'du. Artinya Wahai Tuhan Kami ! Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya. Demikianlah teks bacaan i'tidal sesuai sunnah dalam sholat lengkap bahasa arab, latin dan artinya. Semoga doa i'tidal diatas bermanfaat dan bisa diterapkan ketika mengerjakan ibadah shalat wajib 5 waktu. Wallahu a'lam.
dalam ilmu fiqih i tidal adalah