RIAUMANDIRIID, PEKANBARU - Dua orang remaja yang masih berstatus mahasiswa terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Lantaran, kedua remaja tersebut memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 46 butir dari berbagai merk. Ialah tersangka laki-laki inisial TK (25) dan tersangka perempuan inisial RPS (22). Dari tangan tersangka TK did
Sepasang kekasih bernisial Ak (28) dan Sus (26) diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis.Sejoli yang diduga pengedar narkoba jenis sabu ini diringkus di kawasan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pasangan kekasih ini tergolong kompak dalam mengedarkan narkoba. Tersangka perempuan berinisial Sus itu tinggal di Jalan Desa Harapan, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.
TNIAL Tangkap Kapal Tugboat Dan Tongkang Berbendera Malaysia. WARTA PENA RIAU-April 12, 2022. Kapolda Riau:"Kejar dan Tindak Tegas Bandar Narkoba!" Kapolda Riau Padamkan Api Karhutla Di Pulau Merbau dan Bengkalis. WARTA PENA RIAU-March 6,
Falseconcealment (menyembunyikan narkoba di dalam barang), body wrapping (melekatkan narkoba di badan), atau inserted (narkoba dimasukkan ke dalam bagian tubuh) (Kemenkeu.go.id, 2018). Di jalur laut, DJBC semakin memperkuat sarana dan prasarana patroli laut, serta menambah sumber daya manusia. Gabungan patroli laut juga terus dilakukan
SementaraGP yang terus diintai Polisi, lanjutnya, berhasil ditangkap pada 9 Desember 2018 lalu di perbatasan Bengkalis-Dumai. "Saat ditangkap kita tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan GP. Narkoba itu justru kita temukan di tengah perkebunan di Pulau Bengkalis," ujarnya.
OknumPolisi Ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis. Infosiak-30 September 2018 0. Bengkalis. Tangani Kasus Dugaan Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Cekal Bupati Amril Infosiak-22 September 2018 0. Bengkalis. Putra Libas Juara Turnamen PBVSI Bandar Sungai Cup II. Infosiak-23 Januari 2016 0.
gEphs. Laporan Wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Maskot Bang Beben atau kepanjangan dari Bengkalis Bangga Bebas Narkoba ternyata tidak sekedar tagline saja. Hal ini dibuktikan Polres Bengkalis terhadap keseriusannya menangani perkara narkotika. Baru sepekan memasuki tahun 2018 setidaknya sudah lima orang diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis terkait kepemilikan narkoba. Lima orang diamankan di hari yang sama dengan lokasi berbeda. Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada wartawan, Jumat 12/1 Siang saat melakukan Press Realease di Mapolres Bengkalis. Penangkapan tersangka kepemilikan narkoba tersebut terjadi pada Sabtu 6/1 pekan lalu di beberapa tempat. Diantaranya penangkapan yang dilakukan di kilometer 3 Kota Bengkalis. Tepatnya di kawasan perkebunan PT Meskom. Dihari yang sama, juga dilakukan penangkapan di kecamatan Mandau tepatnya di asrama Tribrata. Setelah itu penangkapan dilakukan di jalan Pertanian kelurahan Duri Barat kecamatan Mandau. Serta penangkapan di kelurahaan Babusalam, Kecamatan Mandau. "Selanjutnya pada Kelurahaan yang sama Babusalam, Kecamatan Mandau juga terjadi penangkapan yang kita lakukan dengan waktu yang berbeda, " jelas Kapolres Bengkalis. Dalam penangkapan di Kawasan Perkebunan PT Meskom, polisi berhasil nengamankan seorang bernama RZ 32. Sementara penangkapan kedua di asrama Tribrata diamankan SR 39 warga Duri. Sementara di jalan pertanian tersangka yang diamankan atas nama SD 30 warga Duri. Selanjutnya penangkapan di keluarahan Babusalam SU, 35 seorang Supir berasal dari Duri, terakhir penangkapan dilokasi yang sama pihak Kepolisan Polres Bengkalis mengamankan AJ 35 warga Duri. Dari tersangka RZ pihak Kepolisan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket. Dengan berat 1,5 gram, kemudian dua butir pil ektasi berwarna kuning berbentuk minion. "Selain itu satu butir ektasi lainya berwarna hijau serta empat pil ektasi berwarna putih, " terang Kapolres Bengkalis. Sementara dari tersangka SR yang diamankan di Asrama Tribrata pihak polisi mengamankan sabu seberat 0,47 gram dalam bentuk bungkusan paket kecil sebanyak dua paket. Selanjutnya dari tersangka SD yang diamankan jalan pertaniam pihak kepolisian menyita 3 paket sabu dengan berat 1 gram.
Laporan wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis meringkus seorang pemuda yang tinggal di Desa Kuala Alam kecamatan Bengkalis saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Bengkalis sekitar pukul WIB, Selasa 3/4/2018 siang. Pemuda yang diamankan tersebut bernama SA 23 warga Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Bengkalis. Baca Ombudsman Didemo PKL Tanah Abang, Haji Lulung Baguslah Dari rumah SA Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak bedak yang berisi paket kecil sabu dengan jumlah delapan paket. Selanjutnya uang tunai sebesar 850 ribu rupiah serta kendaraan milik SA juga diamankan. Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, SA yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang DPO pihak Kepolisian diinformasikan masyarakat sedang berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu tim opsnal Polsek Bengkalis langsung melakukan pengintaian terhadap SA. Baca Menilik Musala Bergaya Tiongkok di Kolong Tol Wiyoto Wiyono "Saat petugas tiba di rumah SA, memang benar SA sedang menggunakan narkoba duduk di depan rumah," katanya. Petugas tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Tahu akan ditangkap SA langsung mengambil sepeda motornya berusaha melarikan diri. Baca Sakit Hati Pinangannya Ditolak, Pria Ini Bunuh Seluruh Anggota Keluarga Wanita Pujaannya
Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat,."Bengkalis ANTARA News - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Bengkalis, Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan. "Memang benar, kita berhasil mengamankan narkoba yang diduga jenis ganja kering dalam sebuah plastik yang diperkirakan seberat 1 kg dari salah satu sel tahanan," ujar Kalapas Bengkalis Agus Pritiatno, di Bengkalis, Kamis. Dikatakannya, informasi tersebut didapatkan dari sejumlah tahanan bahwa ada masuk narkoba ke dalam lapas, kemudian dilakukan razia di sejumlah kamar tahanan blok A yang merupakan narapidana khusus tersangkut perkara narkoba. "Dari informasi tersebut, kita bersama petugas lainnya melakukan razia dan petugas menemukan bungkusan plastik hitam di dalam kamar blok A nomor 12, Selasa sore 7 Agustus 2018. Kemudian barang yang ditemukan langsung ditanyakan kepemilikannya terhadap warga binaan di dalam kamar tersebut. "Salah seorang warga binaan berinisial B mengakui kepemilikan barang dalam bungkusan plastik tersebut. Petugas langsung mengamankan plastik dan pemiliknya," ungkap Kalapas. Dijelaskan Kalapas, setelah mengamankan B pihaknya langsung menghubungi Satnarkoba Polres Bengkalis dan kemudian sejumlah anggota kepolisian datang membuka palstik berwarna hitam tersebut dan ternyata berisi daun ganja kering. "Isi dari bungkusan tersebut memang tidak kita buka, setelah petugas kepolisian datang baru mereka membuka yang isinya ternyata ganja kering," ujar Kalapas. Dari pengakuan B, barang haram tersebut berhasil diselundupkan kedalam lapas dibantu bersama dua rekannya berinisial ZH dan A yang juga merupakan warga binaan lapas Bengkalis. "Mereka memilki peran masing-masing, A merupakan tamping kepala pekerja bertugas membuang sampah yang berperan membawa bungkusan tersebut dari luar dan kemudian diserahkan ke B untuk disimpan, sementara ZH merupakan pemilik barang," papar Kalapas. Diungkapkan, tamping ini memang ada di setiap lapas dan bertugas membantu pekerjaan di areal lapas, kesempatan ini digunakan oleh A menyelundupkan barang haram tersebut. "Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat," ujarnya. Atas kejadian ini Lapas akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan dan mengakui kejadian ini merupakan kelalaian petugas dalam mengawasi peredaran narkoba terhadap tamping yang bertugas di Lapas Bengkalis. "Ketiga warga binaan tersebut saat ini ditahan dalam trap sel dan kasus ini ditangani oleh Satnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," Abdul Razak dan AlfisnardoEditor Kunto Wibisono COPYRIGHT © ANTARA 2018
Pekanbaru ANTARA - Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Saputra di Bengkalis, Kamis petang, menyatakan tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari. Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian. Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan. Juga baca Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah Juga baca Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek Juga baca Petugas sekuriti di Bekasi diringkus karena bawa sabu Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang. Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan pil ekstasi serta pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu. Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu. Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya polisi menyeret lima terdakwa di Anggi RomadhoniEditor Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2019
ï»żDĂ©gelis - Les policiers de la SĂ»retĂ© du QuĂ©bec ont procĂ©dĂ© Ă l'arrestation de deux hommes originaires du Nouveau-Brunswick dans la nuit de vendredi Ă DĂ©gelis. Dans le vĂ©hicule des suspects, ils ont saisi 168 comprimĂ©s de mĂ©thamphĂ©tamines, environ 25 grammes de cannabis et plus de 16 000 $. >> Suivez François Drouin F_Drouin sur Twitter C'est vers 1 h 50 que deux patrouilleurs de la SQ ont repĂ©rĂ© deux individus dans une automobile immobilisĂ©e dans le stationnement d'un bar de DĂ©gelis. Lorsque les deux occupants ont aperçu les policiers, ils auraient fait mine de cacher quelque chose. Le directeur du poste de la SQ de la MRC de TĂ©miscouata, Dominic ThĂ©riault, raconte En s'approchant, les patrouilleurs ont senti une odeur de cannabis tout en notant une certaine nervositĂ© chez les deux hommes. C'est alors qu'ils observĂ© certaines choses Ă l'intĂ©rieur du vĂ©hicule. » Les policiers ont eu la main heureuse, et le nez fin, puisque le montant de leur saisie se porte Ă plus de 16 000 $, sans compter les 25 grammes de cannabis et les 168 comprimĂ©s de mĂ©thamphĂ©tamines, destinĂ©s au trafic de la drogue. Les deux hommes, ĂągĂ©s de 23 ans et 27 ans, comparaĂźtront cet aprĂšs-midi au palais de justice de RiviĂšre-du-Loup. Les deux suspects sont connus des autoritĂ©s policiĂšres du Nouveau-Brunswick. RECOMMANDĂS POUR VOUS Un camionneur victime dâun malaise sur lâautoroute 85 Ă DĂ©gelis Lâautoroute 85 a Ă©tĂ© bloquĂ©e Ă la circulation pendant plusieurs heures, aprĂšs quâun camionneur ait Ă©tĂ© victime dâun malaise Ă la hauteur du kilomĂštre 1 Ă DĂ©gelis, vers 21 h, ce mercredi 15 juin. Peu de temps aprĂšs lâaccident, les autoritĂ©s craignaient pour sa vie. Selon la SĂ»retĂ© du QuĂ©bec, le conducteur du poids lourd circulait dans la bretelle ... Panne Ă©lectrique Ă DĂ©gelis une excavatrice brise un poteau d'Hydro-QuĂ©bec Ce mercredi 14 juin, dans le cadre de travaux menĂ©s dans le secteur de l'Avenue Principale Ă DĂ©gelis, une excavatrice a endommagĂ© un poteau Ă©lectrique d'Hydro-QuĂ©bec qui s'est cassĂ© et est tombĂ© au sol. Une personne est demeurĂ©e coincĂ©e dans son vĂ©hicule sur lequel reposaient des fils Ă©lectriques sous-tension. Heureusement, elle n'a pas Ă©tĂ© ... Incendie dans un logement Ă Trois-Pistoles Les pompiers des services de sĂ©curitĂ© incendie de Trois-Pistoles et LâIsle-Verte sont rapidement intervenus ce lundi 12 juin dans un multi-logements de la rue Notre-Dame Est Ă Trois-Pistoles. Un dĂ©but dâincendie sây est dĂ©clarĂ© peu avant 7 h. Ă lâarrivĂ©e des pompiers, une fumĂ©e noire sâĂ©chappait dâune fenĂȘtre au troisiĂšme Ă©tage. Rapidement, une ...
penangkapan narkoba di bengkalis 2018